Solopos.com, SOLO — Memaksa anak melihat konten berbau pornografi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Bentuk kekerasan/pelecehan seksual di antaranya perilaku menyentuh dan tidak menyentuh, meraba atau cumbuan pada alat kelamin anak, payudara, atau bagian sensitif lainnya.
Dampak paling ringan tindak kekerasan seksual pada anak adalah depresi, yaitu lebih dari perasaan sedih yang umum. Gejalanya bisa berupa kesedihan berkepanjangan, perasaan putus asa, perubahan nafsu makan dengan penurunan berat badan yang signifikan, kehilangan energi atau kehilangan minat dan kesenangan dalam melakukan kegiatan yang sebelumnya dinikmati.
Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?
Gangguan stres pascatrauma (post-traumatic stress disorder) juga dapat terjadi pada anak korban kekerasan seksual, yaitu suatu kondisi kesehatan mental yang dipicu oleh peristiwa mengerikan atau trauma.