Espospedia
Senin, 29 April 2019 - 04:00 WIB

Vonis Ringan Para Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mayoritas terdakwa kasus korupsi di Indonesia divonis ringan. Rata-rata pelaku kasus korupsi hanya dihukum dua tahun lima bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam paparan Tren Vonis Kasus Korupsi 2018 di Jakarta, Minggu (28/4). Rata-rata vonis terdakwa kasus korupsi pada 2018 itu sedikit lebih berat bila dibandingkan rata-rata vonis pada 2017 yaitu dua tahun dua bulan penjara.

Advertisement

Peneliti dari ICW Lalola Easter menyebutkan 79 persen terdakwa korupsi divonis ringan dengan putusan satu tahun sampai empat tahun penjara. ”Berdasarkan pemantauan ICW pada 2018, ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan [pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung],” ucap Lalola.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif