Espospedia
Rabu, 28 November 2018 - 23:40 WIB

UU Pemberantasan Korupsi Ketinggalan Zaman

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

”Kita ingin punya UU Tipikor yang baru, UU Tipikor yang mengakomodasi gap kita dengan UNCAC karena ada hal yang sangat penting, mendesak, genting, dan harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor,” ujar Agus saat diskusi publik Hasil Review Putaran I dan II Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Advertisement

UU Pemberantasan Tipikor saat ini dianggap ketinggalan zaman karena hanya menyentuh keuangan negara. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang antikorupsi atau UNCAC menjadi UU No. 7/2006. 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif