Espospedia
Rabu, 5 Desember 2018 - 04:00 WIB

Tukarkan Uang Lama Sebelum Akhir Desember 2018

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Senin (3/12/2018), seperti dikutip oleh Setkab.go.id.

Advertisement

Menurut siaran pers itu, Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif