Espospedia
Minggu, 4 Agustus 2019 - 00:00 WIB

Teror Fintech Ilegal, Hati-Hati dengan SMS Pinjaman Dana

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 1.230 entitas teknologi finansial (tekfin) atau peminjaman online (pinjol) tidak terdaftar. Sebanyak 42% tekfin menaruh server di luar negeri. Namun, masih banyak tekfin ilegal yang mencari mangsa.

Aplikasi tekfin belakangan ini marak. Aplikasi yang sering disebut pinjaman online (pinjol), rentenir online, dan financial technology (fintech) ilegal itu merenggut banyak korban.

Advertisement

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, mengatakan dari 1.230 entitas tekfin, 404 entitas tercatat pada 2018 dan 826 entitas sepanjang 2019. Jumlah itu yang dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42% server tekfin ilegal itu tidak ditemukan di Indonesia. “Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya,” katanya dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif