Espospedia
Jumat, 23 November 2018 - 04:00 WIB

Tentang UMK Jawa Tengah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng rata-rata kenaikan UMK berkisar 8,03% atau sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Hanya dua kabupaten dengan kenaikan UMK melebihi 8,03% yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Batang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang, mengatakan dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya dua wilayah yang kenaikan UMK-nya tidak mengacu pada PP 78/2015.

Advertisement

”Dua wilayah itu, yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Batang. UMK Kabupaten Pati naik 9,91% menjadi Rp1.742.000. Sedangkan, Kabupaten Batang naik 8,58% atau menjadi Rp1.900.000,” terang Wika saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (21/11/2018).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif