Espospedia
Minggu, 10 Februari 2019 - 03:00 WIB

Tentang Karang Taruna

Redaksi Solopos.com  /  Whisnupaksa Kridhangkara  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Karang Taruna yang mewadahi kegiatan anak muda perlu mendapatkan ruang pemberdayaan di lingkungan desa. Salah satunya dengan terlibat secara aktif dalam kegiatan desa termasuk perencanaan pembangunan desa.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa, karang taruna dikategorikan sebagai lembaga kemasyarakatan desa. Kedudukannya sejajar dengan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta lembaga pemberdayaan masyarakat lain.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif