Solopos.com, JAKARTA — Menjerat korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya tidak semudah menjerat para penyelenggara negara dan sektor swasta.
Kendati, KPK sudah lebih leluasa dalam menangani tindak pidana korupsi korporasi setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku dalam menindak korporasi yang terjerumus dugaan tindak pidana korupsi memang tidak mudah. Butuh kajian, pendekatan, dan teori yang mendalam, bila dibandingkan dengan penanganan individu.
KPK juga setidaknya harus secara cermat dan hati-hati untuk menentukan apakah korporasi tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau belum. Oleh karena itu, kata Saut, KPK juga menggunakan teori ekonomi, tak sekadar teori hukum.
SImak infografis terkait korporasi dalam jerat KPK: