Solopos.com, SOLO -- Sedikitnya 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Indonesia.
Sanksinya beragam mulai teguran lisan, tertulis, pemberian sanksi denda, sampai berakhir dengan kurungan penjara.
Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra
Wanita Lebih Patuh Terapkan Protokol Kesehatan daripada Pria
Total denda yang terkumpul mencapai Rp3,27 miliar. Operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin 3M.