Espospedia
Minggu, 7 Juni 2020 - 23:00 WIB

Slip Gaji Tak Utuh, Dipotong Untuk Apa Saja?

Whisnupaksa Kridhangkara  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Potongan Gaji (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Tabungan perumahan rakyat atau Tapera mulai beroperasi 2021. Pro dan kontra mewarnai rencana penarikan iuran hingga 3% kepada seluruh masyarakat dari berbagai lapisan pekerjaan dan pengelolaannya oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Pro kontra muncul di kalangan pekerja, pemberi usaha, maupun pengembang perumahan. Indonesia Property Watch bahkan menilai pemerintah belum sepenuhnya mendengarkan kritik yang selama ini disampaikan para pengusaha maupun pengamat menyusul terbitnya PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Advertisement

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai pemerintah terlalu yakin menjalankan program Tapera meskipun program itu masih memiliki beberapa kelemahan dalam hal undang-undang.

“Hampir tidak ada perubahan dari awal terbentuknya Tapera. Adanya lembaga baru ini dikhawatirkan akan menjadi beban baru setelah banyaknya lembaga pembiayaan perumahan lainya,” ujar Ali Tranghanda, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).

Ali menyebut ada beberapa hal yang sebetulnya masih perlu dipertimbangkan. Tapera berpotensi menambah beban pengusaha karena sudah banyak iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya. Meskipun aturan iuran 2,5% untuk pekerja dan 0,5% untuk pengusaha, kata dia, namun pada kenyataannya banyak juga pekerja yang menolak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif