Espospedia
Rabu, 7 Agustus 2019 - 19:20 WIB

Skema Ganti Rugi Akibat Pemadaman Listrik PLN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Sekitar 21 juta pelanggan PT PLN (Persero) di Jabodetabek dan sekitarnya mengalami pemadaman listrik. Pelanggan itu berhak mendapat kompensasi dari PLN sekitar Rp1 triliun.

“Bahwa kemudian yang terdampak 21 juta pelanggan. Itu mungkin sudah disampaikan oleh PLN sebagai operator. Dan seharusnya memberikan, wajib malah memberikan kompensasi itu,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Advertisement

Kompensasi itu bukan berupa uang tapi pengurangan kWh-nya. “Kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Rida. Dari data PLN yang tersebar ke awak media, pelanggan yang terdampak 21,9 juta. Kemudian nilai kompensasinya Rp839,8 miliar.

Simak skema ganti rugi pemadaman listrik PLN:

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif