Espospedia
Rabu, 13 Maret 2019 - 21:40 WIB

Siti Aisyah, Bebas setelah 2 Tahun 23 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Siti Aisyah, 26, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam di Malaysia yang terancam hukuman mati dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3/2019).

Warga asal Kampung Rancasumur, Sindangsari, Pabuaran, Serang, Banten itu sempat ditahan selama 754 hari atau dua tahun 23 hari karena didakwa membunuh Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Selepas dibebaskan, Aisyah langsung pulang ke Tanah Air pada Senin sore.

Advertisement

”Perasaan saya senang bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata. Terima kasih buat presiden kita, Pak Jokowi, terima kasih menteri-menteri, yang menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia, dan dukungan media juga makasih banyak. Habis ini ketemu keluarga,” ujar Aisyah dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Siti Aisyah mengaku terkejut dengan pembebasannya lewat pencabutan dakwaan jaksa itu. Ayah Aisyah, Asria, berterima kasih kepada pemerintah Indonesia yang membantu melobi pembebasan putrinya. Asria langsung bertemu dengan Aisyah di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif