Espospedia
Minggu, 12 Agustus 2018 - 23:00 WIB

Siap-Siap Jadi Anggota BPD

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> Ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 391 desa bakal habis masa jabatannya pada Desember tahun ini. Pengisian anggota BPD dijadwalkan digelar Oktober mendatang.</p><p>Mengacu Permendagri No 110/2016 tentang BPD, jumlah anggota BPD per desa minimal lima orang dan maksimal sembilan orang tergantung jumlah penduduk. Untuk desa dengan jumlah penduduk 2.000 jiwa jumlah anggota BPD dibatasi lima orang. Sementara, desa dengan jumlah penduduk 2.001-4.000 orang jumlah anggota BPD sebanyak tujuh orang. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 4.001 orang jumlah anggota BPD sembilan.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif