Espospedia
Senin, 28 Maret 2022 - 20:32 WIB

Serba-Serbi Pajak Jual Beli Tanah

Whisnupaksa Kridhangkara  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Pajak Jual Beli (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO – Serba-serbi pajak jual beli tanah penting diketahui khususnya bagi mereka yang akan melakukan transaksi atau investasi. Ketika membeli atau menjual tanah kita harus siap dengan komponen biaya lain yang harus ditanggung, antara lain pajak jual beli tanah.

Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut. Pajak jual beli tanah harus menjadi biaya yang sudah diperhitungkan saat Anda melakukan transaksi jual beli tanah.

Advertisement
Infografis : Whisnupaksa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif