Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).
Bambang merupakan Managing Director PES periode 2009-2013 dan pernah menjadi Dirut Petral.
Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni BTO [Bambang Irianto],” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
PES merupakan anak perusahaan Pertamina, sama seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015.
KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai paper company.
“Sehingga KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut,” ucap Syarif.