Espospedia
Senin, 9 Maret 2020 - 04:00 WIB

Sengketa Lahan Sriwedari Solo, Pemkot Vs Ahli Waris Sejak 1970

Whisnupaksa Kridhangkara  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Sengketa Sriwedari Solo (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Berdasarkan sejarah, lahan Sriwedari Solo yang kini menjadi sengketa awalnya dibeli oleh Paku Buwono (PB) X pada 13 Juli 1877. Dia meminta orang kepercayaaanya, RMT Wiryodiningratan untuk membeli lahan tersebut.

Ketika Indonesia merdeka. tanah milik Keraton Kasunanan Surakarta diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Tetapi, untuk lahan Sriwedari menjadi aset Sunan Ground (Keraton Yogyakarta) dan pengelolaannya oleh Pemkot Solo.

Advertisement

Sebanyak 11 trah Wirjodiningrat mendaftarkan gugatan perdata pada 24 September 1970 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait sengketa Sriwedari. Seiring waktu berlalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkot Solo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif