Espospedia
Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:19 WIB

Sederet Syarat Turis Asing Kunjungi Indonesia Via Bali dan Kepri

Newswire  /  Whisnupaksa Kridhangkara  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Espospedia Syarat Turis Masuk Indonesia (Solopos/RAhmanto Iswahyudi)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memberikan izin kepada warga dari 19 negara untuk masuk Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) mulai Kamis (14/10/2021). Hal tersebut demi memulihkan ekonomi di kedua wilayah dengan potensi pariwisata itu.

“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Rabu (13/10/2021), seperti dilansir liputan6.com.

Advertisement

Daftar 19 negara itu meliputi Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Tak sembarangan, pemerintah menyertakan syarat khusus bagi turis dari 19 negara tersebut yang akan masuk ke Indonesia sebagai berikut:

Infografis: Rahmanto Iswahyudi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif