Espospedia
Senin, 16 September 2019 - 07:00 WIB

Revisi UU KPK Versi Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Jokowi telah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

“Oleh karena itu mari kita tidak henti-hentinya untuk memikirkan hari itu. Kita sudah melihat rencana UU-nya itu pun dilihat di berita-berita karena secara resmi kami di KPK tidak dilibatkan, berbeda dengan sebelumnya kita dilibatkan melalui undangan dalam rapat-rapat di DPR, tetapi hari ini kita terkejut hal itu begitu cepat,” ungkap Agus.

Advertisement

Agus berharap agar seharusnya revisi yang dilakukan lebih dulu adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lalu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif