Bisnis
Jumat, 19 April 2024 - 16:10 WIB

Pengusaha Tekstil Berharap Aturan Pembatasan Impor Tak Direvisi, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri tekstil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah diminta tidak merevisi aturan pembatasan impor yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. 3/2024. Aspirasi itu disampaikan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).

Alasannya, aturan tentang larangan dan pembatasan (lartas) impor tersebut dinilai mampu mendongkrak kinerja utilitas produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang saat ini masih di kisaran 50%-60%.

Advertisement

Menurut Ketua Umum APSyFI Redma G. Wirawasta, Permendag No. 36/2023 jo. 3/2024 membawa angin segar bagi pelaku industri TPT. Jika aturan tersebut direvisi,  lanjutnya, maka efektivitas lartas tidak akan optimal dan industri kembali terancam.

“Saya kira kalau semuanya direlaksasi ini Permendag jadi tidak ada manfaatnya dan tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2023 lalu,” kata Redma, Jumat (19/4/2024).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir tahun lalu meminta jajarannya melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, termasuk banjir impor tekstil. Aturan lartas impor memperketat masuknya barang impor sehingga produk lokal lebih berdaya saing.

Advertisement

Oleh sebab itu, Redma heran mendengar ada pihak yang memprotes aturan tersebut mengingat RI banyak digempur barang impor ilegal. “Mestinya begitu [tidak direvisi], tetapi memang kebanyakan yang protes kan importir dan produsen yang belum paham konsep integrasi industri,” ujarnya.

Pada bagian lain, Ketua Ikatan Pengusahan Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menjelaskan Permendag No. 36/2023 yang diikuti oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 sangat tepat mendorong kegiatan produksi khususnya di industri kecil menengah (IKM).

“Sejak diberlakukannya peraturan ini, hingga saat ini seluruh IKM konveksi kebanjiran pesanan dari brand lokal, retailer, hingga platform online.” lanjutnya. Dia menambahkan kapasitas produksinya full sampai dua bulan ke depan dan pasca-Lebaran ini pihaknya sudah kembali memanggil para penjahit yang pulang kampung akibat dirumahkan.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan revisi pembatasan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 akan dilakukan dalam waktu dekat.

Jerry menguraikan pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terhadap pembatasan impor yang tertuang dalam beleid tersebut. Politisi Golkar ini menyebut, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah Tak Revisi Aturan Lartas Impor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif