Jateng
Selasa, 23 April 2024 - 21:42 WIB

KPU Jateng Gelar Rapat Sosialisasi Pilgub 2024

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Acara sosialisasi Pilgub Jateng 2024 oleh KPU Jateng. (KPU Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah atau KPU Jateng menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) Tahun 2024, Selasa (23/4/2024). Acara tersebut digelar di Aula lantai ketiga Kantor KPU Jateng, Kota Semarang.

Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, jajaaran OPD, organisasi masyarakat dan perguruan tinggi. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Koordinator Divisi (Kadiv) Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, yang menyampaikan bahwa KPU RI telah menetapkan tanggal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Paulus menyoroti penurunan angka partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024,

Advertisement

“Meskipun angka partisipasi masyarakat pada tahun 2019 mencapai 87%, namun pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 82,56%. Kami berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nanti,” ujar Paulus.

Selain itu, Paulus juga menginformasikan bahwa pada 27 April 2024, KPU Jateng akan menyelenggarakan Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) Tahun 2024 di Sam Poo Kong. Acara ini dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung di kanal YouTube KPU Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah, menyampaikan materi terkait Rencana Kegiatan Divisi Sosdiklihparmas di Tahun 2024 serta tahapan Pilgub Jateng 2024. Sementara Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Mahcruz, menyampaikan materi persiapan calon perseorangan.

Advertisement

Mahcruz menjelaskan bahwa pemilihan kali ini pesertanya adalah pasangan calon yang dapat melalui partai politik atau perseorangan. Proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif