Soloraya
Selasa, 23 April 2024 - 14:33 WIB

Harus Mundur meski Berpeluang Dapat Kursi, Caleg PDIP Wonogiri Ngaku Legawa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan calon anggota legislatif. (freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Calon anggota legislatif atau caleg DPRD Wonogiri dari PDIP mengaku legawa harus mengundurkan diri meski memperoleh suara tinggi dan berpotensi dapat kursi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing pada Pemilu 2024 lalu.

Pengunduran diri itu mereka nilai tidak menjadi masalah lantaran sudah ketentuan partai yang sudah disepakati. Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Wonogiri mengumumkan ada lima caleg yang akan mengundurkan diri meski memperoleh suara tinggi di dapil mereka.

Advertisement

Mereka yakni Yukanan Supriyanto dan Margono di dapil I Wonogiri, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono di dapil II, dan Tarmanto dan Rusdiana di dapil IV.

Salah satu caleg PDIP Wonogiri, Yukanan Supriyanto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/4/2024), mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Sebagai petugas partai, dia patuh dan disiplin dengan apa yang sudah menjadi ketentuan partai.

Pengunduran diri itu sudah menjadi konsekuensi atas penerapan strategi pemenangan Komandan Tempur (KomandaTe) Stelsel. Yukanan sama sekali tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Advertisement

Dia sudah paham atas segala hal yang menyangkut penetapan caleg terpilih dari PDIP. Aturan itu sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari kepada masing-masing caleg sebagai petugas partai.

”Kebijakan apa pun dari partai kami patuh. Mana yang dipandang lebih untuk ke depan bagi DPC, kami ikuti. Tidak ada masalah,” kata Yukanan.

Menurut dia, sebagai kader PDIP, berjuang untuk rakyat tidak harus melalui lembaga legislatif. Yang lebih penting dia masih bisa bermanfaat bagi masyarakat dengan cara-cara lain di luar parlemen.

Yukanan secara tegas mengatakan akan tetap menjadi kader PDIP meski dia tidak menjadi anggota DPRD dari partai tersebut. Partai berlambang banteng itu sudah menjadi ideologi bagi dia untuk berkontribusi kepada masyarakat.

Advertisement

“Kami legawa. Dari awal kami sudah tahu [aturan] itu. Tidak ada sedikit pun yang mengganjal [kecewa] dari kami. Saya yakin [caleg] yang lain juga seperti itu,” ujar dia.

Paham Ketentuan Partai

Ihwal ada caleg PDIP dari daerah lain yang mempermasalahkan hal tersebut, Yukanan menilai mereka belum paham dengan aturan partai. Di sisi lain, bisa juga mereka yang mempermasalahkan itu hanya mengejar jabatan, bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

Dia menyebutkan di Wonogiri semua kader dan caleg PDIP sudah solid. Tidak ada gejolak atau ekses apa pun yang timbul setelah Pemilu karena semua sudah paham dengan ketentuan partai.

Yukanan juga mengatakan caleg yang tidak lolos ke parlemen akan mendapatkan Rp5 juta/bulan selama lima tahun sebagai bentuk gotong royong. ”Partai kami ini kan napasnya gotong royong. Ideologinya begitu,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, beberapa caleg PDIP Wonogiri lain yang disebutkan bakal menggundulkan diri belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi Solopos.com melalui aplikasi percakapan terkait pengunduran diri tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Wonogiri, Joko Sutopo, menyampaikan ada lima caleg dengan perolehan suara tinggi secara perorangan atau by name dalam dapil tetapi harus mengundurkan diri.

Mereka yakni Yukanan Supriyanto dan Margono di dapil I Wonogiri, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono di dapil II, dan Tarmanto dan Rusdiana di dapil IV.

Pria yang akrab disapa Jekek itu menjelaskan perolehan suara perorangan Iima caleg itu sebenarnya tinggi di tingkat dapil. Berdasarkan perolehan suara itu, mereka masuk proyeksi caleg yang mendapatkan kursi apabila hanya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Advertisement

Namun, PDIP memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan siapa caleg yang akan terpilih dan dilantik sebagai anggota legislatif.

Mekanisme itu tidak lepas dari strategi pemenangan Pemilu 2024 yaitu Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel atau pemenangan elektoral terpimpin, berbasis gotong royong yang bertumpu pada mesin partai yang diterapkan PDIP Wonogiri.

Strategi ini sudah diatur dalam Peraturan Partai (PP) No 1/2023 yang sudah disosialisasikan kepada kader partai sejak 2022 lalu.

Wilayah Desa Binaan

“Peraturan itu tidak menabrak aturan formal lain, tidak bertentangan dengan peraturan KPU,” kata dia Jekek saat diwawancarai Solopos.com di Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Senin (22/4/2024).

Jekek membeberkan dalam strategi KomandanTe tersebut, masing-masing caleg dalam dapil memiliki wilayah teritorial atau desa binaan. Jumlah desa yang menjadi wilayah tempur tidak selalu sama antarcaleg.

Hal itu bergantung dengan jumlah desa di masing-masing dapil dan pertimbangan daftar pemilih tetap (DPT) di dapil tersebut. Caleg incumbent mendapatkan jatah DPT sebanyak dua kali bilangan pembagi (BPP).

Advertisement

Sementara caleg pendatang baru 1,5 kali BPP. Caleg diminta untuk berkampanye agar konstituen memilih PDIP, bukan memilih perorangan caleg.

Dia menambahkan dengan pembagian wilayah itu, perolehan suara setiap caleg hanya dihitung sesuai wilayah teritorial yang sudah disepakati sejak awal. Apabila ada perolehan suara dari caleg PDIP lain di luar wilayah teritorialnya, suara tersebut menjadi hak caleg lain pemilik desa binaan setempat.

Konsekuensi dari strategi ini, caleg yang memperoleh suara banyak atau terbanyak di dapil tertentu tidak akan mendapatkan jatah kursi di lembaga legislatif jika perolehan suara di desa binaannya sedikit.

Apabila ada kasus demikian, caleg tersebut harus mengundurkan diri sesuai Pakta Integritas yang sudah disepakati sejak awal. Hal itu yang terjadi pada lima caleg PDIP di Wonogiri

Perolehan suara mereka dalam dapil memang banyak, tetapi perolehan suara di desa binaan masing-masing lebih kecil dibandingkan caleg lainnya sehingga harus mundur dan diganti. Mekanisme ini, lanjut dia, tidak bertentangan dengan peraturan apapun. Strategi pemenangan ini sudah digodok partai jauh-jauh hari.

Dia menegaskan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu disebutkan secara jelas bahwa peserta Pemilu adalah partai politik, bukan caleg. Maka dari itu, yang berhak menentukan siapa yang dilantik menjadi anggota legislatif adalah partai politik.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif