Jakarta–Buronan kasus Bank Bali, Joko Tjandra mengajukan permohonan PK atas PK yang diajukan jaksa. Menurut Ketua MA Harifin A Tumpa, PK hanya dapat diajukan satu kali saja.
“UU menyatakan permohonan PK hanya satu kali,” tegas Harifin di ruang kerjanya, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (3/7).
Meski begitu, Harifin mengakui jika Pengadilan Negeri (PN) terkadang suka sulit menolak jika ada pemohon yang mengajukan PK. PN akan dianggap telah menghalang-halangi termohon.
“Kalau ada seperti ini biarkan saja berjalan, nanti biar MA yang mengambil sikap,” katanya.
Harifin juga menjelaskan, PK yang diajukan jaksa untuk terdakwa Joko dan Syahril Sabirin diperbolehkan. Meski untuk mengajukan itu harus ada syaratnya.
Jaksa harus sanggup meyakinkan hakim agung jika ada kepentingan negara atau umum yang dapat ditegakkan. Harifin mengambil contoh kasus terbunuh aktivis HAM, Munir.
“Karena menyangkut kepentingan umum, sorotan HAM ada suatu kepentingan umum. Jadi tidak semua (bisa diterima),” pungkasnya.
dtc/fid