News
Jumat, 3 Juli 2009 - 16:45 WIB

MA: PK hanya dapat diajukan sekali

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Buronan kasus Bank Bali, Joko Tjandra mengajukan permohonan PK atas PK yang diajukan jaksa. Menurut Ketua MA Harifin A Tumpa, PK hanya dapat diajukan satu kali saja.

“UU menyatakan permohonan PK hanya satu kali,” tegas Harifin di ruang kerjanya, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (3/7).

Advertisement

Meski begitu, Harifin mengakui jika Pengadilan Negeri (PN) terkadang suka sulit menolak jika ada pemohon yang mengajukan PK. PN akan dianggap telah menghalang-halangi termohon.

“Kalau ada seperti ini biarkan saja berjalan, nanti biar MA yang mengambil sikap,” katanya.

Harifin juga menjelaskan, PK yang diajukan jaksa untuk terdakwa Joko dan Syahril Sabirin diperbolehkan. Meski untuk mengajukan itu harus ada syaratnya.

Advertisement

Jaksa harus sanggup meyakinkan hakim agung jika ada kepentingan negara atau umum yang dapat ditegakkan. Harifin mengambil contoh kasus terbunuh aktivis HAM, Munir.

“Karena menyangkut kepentingan umum, sorotan HAM ada suatu kepentingan umum. Jadi tidak semua (bisa diterima),” pungkasnya.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Diajukan MA PK Sekali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif