Soloraya
Kamis, 13 Agustus 2009 - 18:03 WIB

Aksi penipuan dengan hadiah mobil terjadi di Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Modus penipuan dengan berkedok akan mendapatkan hadiah mobil Honda Jazz terjadi di wilayah Bumi Sukowati. Sumanto, 40, warga Nongsa Asri Blok A1 nomor 20 RT 01/RW II, Batubesar, Batam, terpaksa harus rela kehilangan uang senilai Rp 25,5 juta lantaran tertipu akan menerima hadiah Honda Jazz.

Korban yang tengah merantau bekerja di Batam ini ditipu, Darmanto, 45, warga Desa Kebonromo RT 32, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Sragen, Kamis (13/8) menyebutkan, aksi penipuan ini berawal saat korban mendapat kabar dari pelaku yang terbilang masih saudaranya bahwa dirinya memperoleh undian berhadiah mobil Honda Jazz.

Menerima kabar itu, sontak korban gembira dan serasa mendapat rejeki durian runtuh. Hanya saja, untuk mengambil hadiah itu, korban diminta untuk membayar pajak undian sebesar Rp 30 juta.

Merasa sudah kepalang tanggung dan ingin mendapat hadiah itu, korban kemudian berusaha untuk mencari uang untuk menebus hadiah itu. Saat itu, korban sempat bilang kepada tersangka bahwa untuk mendapatkan uang sebesar itu membutuhkan waktu.
Namun, tersangka dengan cerdik mengatakan jika pajak undian bisa dibayar setengahnya. Tanpa pikir panjang, korban langsung menyerahkan uang senilai Rp 20 juta kepada tersangka dengan cara diangsur sebanyak empat kali.

Advertisement

Kemudian korban menambah lagi setoran uang senilai Rp 5,5 juta untuk biaya balik nama. Sehingga total uang yang telah diserahkan kepada tersangka sebanyak Rp 25,5 juta.

Apesnya, setelah uang tersebut diserahkan, ternyata mobil Honda Jazz yang dijanjikan tak segera dikirim. Mulai curiga dengan ulah tersangka, korban kemudian mencoba meminta uangnya kembali. Namun uang itu terlanjur amblas dihabiskan untuk foya-foya.

Merasa telah tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen. Pihak kepolisian yang mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi, langsung menangkap tersangka dirumahnya.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Drs jawari SH melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi menjelaskan, tersangka penipuan berkedok undian berhadiah mobil saat ini telah dijebloskan ke penjara.

“Tersangka yang kebetulan masih saudara dan tetangga dekat korban langsung kami tangkap,” jelas AKP Subandi.

Menurut AKP Y Subandi, tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

isw

Advertisement
Kata Kunci : Aksi Penipuan Hadiah Mobil
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif