Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan baru yakni diskon tiket kereta api (KA) sebesar 20% hingga 50% dari tarif reguler bagi penumpang tertentu. Penumpang yang berhak atas tarif reduksi adalah warga lanjut usia (lansia), anggota TNI/Polri, anggota LVRI, dan wartawan.
Mereka harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 1 September 2019. Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service (CS).
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis
“Syaratnya calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku,” jelas dia kepada wartawan, Senin (29/7/2019).