Espospedia
Rabu, 5 Desember 2018 - 18:10 WIB

Problem Sampah Nasional

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan komitmen urusan sampah di Indonesia sudah teratasi pada 2025. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, Senin (3/12/2018), di Jakarta, menjelaskan komitmen itu untuk mencapai target pengelolaan sampah nasional sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).

Perpres Jakstranas merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengelola sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke proses akhir.

Advertisement

Vivien mengingatkan perpres itu menyebut 100% pengelolaan sampah pada 2025 melalui 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah. “Perpres Jakstranas ini mewajibkan seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia memiliki perencanaan pengelolaan sampah dalam bentuk Jakstrada yang ditetapkan gubernur/bupati/wali kota,” kata dia. 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif