Espospedia
Selasa, 2 April 2019 - 06:15 WIB

PPDB SMAN Berdasarkan Jarak Bukan Nilai, Begini Zonasinya

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengeluarkan aturan baru soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Sekolah menerima siswa baru bukan berdasarkan nilai namun jarak sekolah dan rumah siswa. Dinas Pendidikan Jawa Tengah menetapkan zonasi hingga tingkat kelurahan/desa.  

Zonasi adalah pembagian wilayah desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan sekolah. Seleksi calon siswa kelas X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

Advertisement

Untuk penentuan domisili, pendaftar  menggunakan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT/RW dilegalisasi lurah/kades yang menerangkan calon siswa berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB. Berikut ketentuan zonasi SMAN di Solo.

 

Advertisement

 

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif