SOLOPOS.COM - Infografis Cara Pindah TPS (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO–DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, disepakati bakal digelar pada 27 November 2024.

Bagi pemilih yang karena sebab tertentu harus pindah memilih dimungkinkan mencoblos di lokasi lain di luar tempat pemungutan suara (TPS) tempatnya terdaftar. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Betty saat hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Bawaslu, di Jakarta, Selasa (18/7/2023), menjelaskan pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya,” ungkap Betty.

Dia menjelaskan beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

“Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di-download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,” kata Betty dilansir kpu.go.id.

Berikut infografis soal cara pindah memilih di Pemilu 2024:

 

Infografis Cara Pindah TPS (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya