Solopos.com, SOLO — Ratusan Pertamini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan dispenser mirip milik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjamur di Sragen dinilai ilegal.
Alat pertamini BBM tersebut dinilai tidak memenuhi standar sehingga tidak menjadi objek tera dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Sragen yang baru diresmikan Bupati Sragen, Senin (25/3/2019).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen, Untung Sugihartono, mengatakan pertamini itu merupakan kreativitas masyarakat yang tingkat keamanannya belum terjamin. Jika Pertamini dianggap ilegal, lalu apa solusi pemerintah?