Solopos.com, MADIUN — Wanita kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, Merry Utami, ditangkap petugas Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Oktober 2001 silam karena kasus narkotika. Dia pun menjalani proses hukum karena membawa heroin seberat 1,1 kg hingga dijatuhi hukuman mati.
Namun eksekusi mati terhadap Merry Utami pada Juli 2016. Anak Merry Utami, Devy Christa, kini berharap grasi yang diajukan ibunya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).