Espospedia
Sabtu, 13 Juli 2019 - 23:00 WIB

Perjalanan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara karena melakukan keonaran dengan menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan. Ratna Sarumpaet merasa tetap yakin perbuatannya bukan keonaran, dia mengaku sejak awal kasusnya adalah politik.

“Jadi gini ya karena dia [hakim] eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar,” kata Ratna, seusai divonis, di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif