Solopos.com, SOLO — Berlibur di tengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan menyebabkan penularan virus semakin meningkat. Oleh sebab itu setiap orang wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah bepergian ke luar daerah untuk mencegah penularan Covid-19.
Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam