Espospedia
Jumat, 15 Mei 2020 - 21:00 WIB

Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan dari 2018-2020

Whisnupaksa Kridhangkara  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Naik Turun Iuran BPJS (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO - Penderitaan rakyat akibat dampak pandemi Covid-19 belum juga pulih. Pukulan telak harus mereka terima setelah pemerintah mengumumkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu (13/5/2020).

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinilai tidak berempati kepada rakyat dan dunia usaha kecil menengah (UKM) di tengah pandemi Covid-19.

Advertisement

Langkah itu merupakan antitesis, di mana pemerintah mestinya menyubsidi rakyat dengan meringankan atau menunda sementara pembayaran premi BPJS Kesehatan.

Infografis Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan (Solopos/Whisnupaksa)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif