Espospedia
Rabu, 3 Juni 2020 - 18:00 WIB

Mulai 5 Juni 2020, Begini Pola Kerja ASN di Era New Normal

Whisnupaksa Kridhangkara  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis ASN New Normal (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Pekan ini pemerintah daerah mulai memberlakukan kenormalan baru setelah beberapa waktu lalu menginstruksikan pegawai bekerja di rumah (work from home/WHF). Kota Solo mengawali new normal pada Selasa (2/6/2020) ini, sedangkan daerah lain mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) No. 58/2020, mulai Jumat (5/6/2020) mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan WFH dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menginstruksikan seluruh pegawai kembali bekerja di kantor mulai Selasa ini.

Advertisement

Satpam Cantik di Sragen Hilang, Diduga Hanyut di Sungai Bengawan Solo

“WFH kesannya malah seperti libur kok. Enggak langsung ke normal baru, tapi pegawai diharapkan kerja di kantor. Kalau memang mau minta izin WFH resmi bisa diizinkan, dengan tetap jelas daftar yang mau dikerjakan hari itu, harus laporan ke bagiannya. Kan aturan pemerintah boleh WFH, tapi harus jelas tugasnya,” kata Ahyani, Senin (1/6/2020).

Sebelumnya, Pemkot Solo menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan bekerja dari rumah yang mengacu pada surat Menpan & RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya virus corona. Kebijakan bekerja dari rumah tertuang dalam SE Menpan & RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Advertisement

Pemilik Toko Bangunan di Karanganom Klaten Positif Covid-19 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif