Espospedia
Jumat, 24 April 2020 - 21:30 WIB

Mudik Dilarang, Transportasi Umum Disetop

Whisnupaksa Kridhangkara  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Transportasi Disetop (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Semua jalur transportasi umum disetop untuk sementara waktu.

Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. "Kementerian Perhubungan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif