Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mewaspadai 12 modus penyimpangan penggunaan bantuan dana desa yang berasal dari pemerintah pusat. Kejaksaan bakal melakukan pendampingan dan pengawasan penggunaan dana desa di 150 desa se-Sukoharjo.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yohanes Kardinto, mengatakan pendampingan dan pengawasan penggunaan dana desa dilakukan lewat program jaga desa. Hal ini merupakan tindak lanjut kerja sama Kejaksaan Agung (Kejakgung) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
“Pengawasan dilakukan mulai pencairan, penggunaan hingga laporan pertanggungjawaban bantuan dana desa. Kami juga akan melakukan pembinaan dengan petugas pendamping dana desa di setiap kecamatan,” kata dia, Kamis (21/3/2019).
Yohanes memaparkan ada 12 modus penyalahgunaan bantuan dana desa yang kerap dilakukan kepala desa dan perangkat desa. Modus itu antara lain seperti meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, pertanggungjawaban kegiatan fisik bersumber dari pihak lain, atau penggelembungan atau mark up pembelian alat tulis kantor (ATK)