Espospedia
Senin, 25 Maret 2019 - 19:30 WIB

Modus-Modus Pencurian Daya Listrik, Awas Kena Penalti!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pencurian daya listrik di Kabupaten Sragen masih marak. Setiap bulan, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sragen menemukan sekitar 15 kasus pencurian daya listrik.

Manajer PLN ULP Sragen, Rizki Adna Wyata, mengatakan sudah rutin menertibkan pencurian daya listrik. Rata-rata pencurian daya listrik itu dilakukan dengan menyambungkan kabel milik warga dengan kabel jaringan PLN secara manual.

Advertisement

Selain merugikan PLN dan membahayakan banyak pihak, pencurian daya listrik tersebut mengakibatkan gangguan pada jaringan listrik sehingga membuat aliran listrik mati.

“Kami sering mendapat keluhan dari masyarakat karena listrik di wilayah mereka kerap mati lampu. Biasanya itu karena ulah oknum yang mencuri daya. Setelah mendapat laporan, biasanya kami akan melakukan penyisiran. Kalau ditemukan pencurian daya, ya jelas kami tindak tegas,” papar Rizki kepada Solopos.com, Minggu (24/3/2019).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif