Espospedia
Selasa, 28 Mei 2019 - 03:20 WIB

Mobil Barang Dilarang beroperasi saat Masa Mudik dan Balik Lebaran 2019

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA— Pemerintah membatasi operasional mobil barang saat masa mudik dan balik Lebaran 2019. Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan itu untuk mencegah kemacetan lalu lintas para pemudik. Namun demikian, ada pengecualian bagi kendaraan barang yang bisa tetap beroperasi seperti yang membawa barang kebutuhan pokok, BBM dan BBG, hingga membawa motor pemudik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif