Solopos.com, JAKARTA— Pemerintah membatasi operasional mobil barang saat masa mudik dan balik Lebaran 2019. Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan itu untuk mencegah kemacetan lalu lintas para pemudik. Namun demikian, ada pengecualian bagi kendaraan barang yang bisa tetap beroperasi seperti yang membawa barang kebutuhan pokok, BBM dan BBG, hingga membawa motor pemudik.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia