Espospedia
Rabu, 22 Februari 2023 - 22:03 WIB

Menunggu Eksekusi Ferdy Sambo dkk

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Ferdy Sambo (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis maksimal atas kejahatannya merencanakan pembunuhan berencana terhadap bawahannya Brigadir Nofriansyah Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo dihukum mati dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi juga dihukum lebih berat dari tuntutan delapan tahun oleh jaksa, yakni divonis penjara 20 tahun.

Advertisement

Meski demikian, Sambo punya peluang tak ditembak mati jika UU KUHP yang baru disahkan Presiden Jokowi pada awal Januari 2023 disahkan.

Dalam Pasal 100 KUHP disebutkan hukuman terpidana mati bisa berubah menjadi hukuman penjara jika selama masa percobaan 10 tahun yang bersangkutan menunjukkan kelakuan baik.

 

Advertisement
Infografis: Whisnupaksa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif