Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Golden Visa untuk mendorong peningkatan investasi.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai pelayanan Golden Visa dapat memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi pelaku usaha dari luar negeri.
Promosi Semarak Bulan Pelanggan Candi Elektronik
“Saya pikir itu bagus supaya bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dari luar negeri karena dengan mendapatkan Golden Visa, mereka tidak perlu lapor-lapor terus,” kata Bahlil di Jakarta belum lama ini seperti dilansir Antara.
Bahlil mengatakan Golden Visa meski memberi kemudahan, terdapat persyaratan bagi para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk berinvestasi, di antaranya nilai minimum investasi bagi pelaku usaha.
Untuk lebih jelas tentang Golden Visa, simak info grafis berikut:
