Solopos.com,SOLO —Sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional. Penguatan industri keuangan syariah menjadi hal penting.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan OJK terus berupaya memperkuat industri keuangan syariah, salah satunya dengan melahirkan sejumlah ketentuan yang mendukung.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah mengeluarkan beberapa ketentuan untuk penguatan industri keuangan syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengurus Syariah XIX Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (13/10/2023) seperti dilansir Antara.
Mirza mengatakan masih terdapat tantangan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang menyebabkan masih besarnya gap dengan industri keuangan konvensional.
Tantangan tersebut berupa pangsa pasar yang relatif masih rendah, masih rendahnya literasi keuangan syariah yang berdampak pada terbatasnya laju inklusi keuangan syariah, terbatasnya diferensiasi model bisnis produk keuangan syariah, penggunaan teknologi informasi yang masih perlu ditingkatkan serta sumber daya manusia keuangan syariah yang belum optimal.
Berikut potret dan potensi industri keuangan syariah di Indonesia dalam info grafis: