SOLOPOS.COM - Infografis Pajak Natura (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

PMK tentang Pajak Natura diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti.

Berikut adalah ulasan mengenai apa itu Pajak Natura.

Infografis Pajak Natura (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya