Espospedia
Selasa, 24 Juli 2018 - 19:05 WIB

Membidik Dugaan Korupsi Dana Desa di Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen getol mengusut sejumlah dugaan penyimpangan di pemerintahan desa. Setidaknya ada empat dugaan penyimpangan berkaitan dengan penggunaan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan bantuan keuangan khusus (BKK) di 196 desa di Sragen.</p><p>Kejari tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan komputer program Sistem Informasi Desa (SID) senilai Rp20 juta per desa yang bersumber dari DD 2017 di 196 desa.</p><p>Ada juga dugaan penyimpangan DD 2016 di pembangunan gorong-gorong di wilayah Dukuh/Desa Newung, Kecamatan Sukodono, senilai Rp40 juta; pembangunan perpustakaan, talut, dan jalan senilai Rp100 jutaan yang bersumber dari DD-ADD 2015-2016 di Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen; dan realisasi BKK 2016-2017 senilai Rp50 juta untuk pekerjaan fisik di Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif