Espospedia
Senin, 30 Januari 2023 - 19:04 WIB

Melihat Tren Perubahan Biaya Haji Indonesia

Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Haji Indonesia (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO–Sesuai syariat Islam, rangkaian kegiatan ibadah haji secara tegas diatur hanya dilaksanakan di tempat-tempat tertentu di Makkah, Arab Saudi. Amalan ibadah haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, tawaf di Ka’bah, sai di antara bukti Shafa dan Marwah.

Di Indonesia, pelaksanaan haji diatur oleh negara, dari segi pembiayaan hingga akomodasi di lokasi pelaksanaan haji. Biaya haji atau dalam klausul regulasinya disebut biaya penyelenggaraan haji (BPIH) terdiri atas dua elemen, yakni biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat (optimalisasi) dari pengelolaan dana haji yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BKPH).

Advertisement

Bipih adalah biaya yang ditanggung setiap anggota jemaah haji. Sementara, nilai manfaat (optimalisasi) adalah dana hasil pengelolaan dana haji yang dikuasai negara. Nilai manfaat bisa diartikan biaya yang dikeluarkan pemerintah melalui PKPH. Dengan kata lain, pemerintah masih menyubsidi biaya haji bagi setiap anggota jemaah. Komposisi bipih dengan nilai manfaat yang ditetapkan pemerintah sering berubah menyesuaikan perkembangan biaya haji di Arab Saudi.

Penetapan nilai BPIH dan pengaturan komposisi komponen BPIH kerap memunculkan pro dan kontra. Pada 2023 ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH senilai Rp98,89 juta dengan komposisi bipih senilai Rp69,19 juta (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp29,7 juta (30%). Itu berarti komposisi biaya yang ditanggung setiap anggota jemaah dengan nilai manfaat atau mudahnya disebut subsidi dari pemerintah adalah 70:30. Usulan tersebut menimbulkan reaksi sejumlah pihak. Berikut struktur biaya haji dan lainnya dalam info grafis:

Infografis: Whisnupaksa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif