Espospedia
Jumat, 20 September 2019 - 18:23 WIB

KUHP Bernapas Kolonial, Kebebasan Berpendapat Diberangus

Redaksi Solopos.com  /  Whisnupaksa Kridhangkara  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Para aktivis dan wartawan mengkritik RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai memberangus kebebasan pers dan berpendapat.

Panitia Kerja (Panja) RUU (KUHP) menyelesaikan draf RUU KUHP, termasuk Pasal Penghinaan Presiden untuk disahkan 25 September 2019

Advertisement

Draf itu kini tinggal dirapikan ahli bahasa. RUU KUHP ini akan menggusur KUHP warisan penjajah Belanda. Namun, RUU KUHP malam mengembalikan pasal-pasal kolonial yang telah dihabus sebelumnya. Salah satunya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : #espospedia Infografis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif