SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan uji materi UU Pemilu memberikan kemudahan kepada pemilih untuk mencoblos. Berikut liputannya. Beberapa jam berselang setelah MK membacakan putusan uji materi atau judicial review UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbolehkan warga untuk mengurus pindah memilih dalam Pemilu 2019, Kamis (28/3/2019).

”Iya, mulai hari ini [kemarin] boleh lagi [mengurus pindah memilih TPS],” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta. Sikap KPU membuka kembali pendaftaran warga untuk mendapatkan formulir A5 (surat pindah memilih) itu sesuai amanat putusan MK. Dalam putusan MK, para hakim konstitusi memerintahkan KPU memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7 pencoblosan.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Sesuai UU Pemilu, pengurusan formulir A5 untuk pindah memilih yaitu H-30 pencoblosan. KPU sudah menutup pengurusan formulir itu sejak Minggu (17/3/2019) lalu. Dengan putusan MK ini, KPU kembali memperbolehkan warga untuk mengurus pindah memilih. Namun, Arief mengatakan KPU tetap mengacu kepada putusan MK yang membatasi kepada kondisi tertentu yaitu bencana alam, tahanan, sakit, dan menjalankan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya