Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisi permohonan agar tak melemahkan KPK. Hal itu terkait usulan DPR untuk merevisi UU No. 30/2002 yang isinya akan mempreteli peran lembaga antirasuah itu.
“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengawali pernyataannya di kantornya, Kamis (5/9/2019).
Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027
Agus mengatakan surat KPK akan dikirim kepada Presiden Jokowi, Jumat (6/9/2019). Dia berharap Jokowi mendengarkan lebih dulu banyak suara sebelum mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR untuk pembahasan revisi UU KPK tersebut. Jokowi diharapkan lebih arif sebelum mengambil keputusan.