Espospedia
Kamis, 2 Januari 2020 - 09:00 WIB

Korban PHK Bakal Digaji Pemerintah

Whisnupaksa Kridhangkara  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Gaji PHK (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah dikabarkan tengah menyusun kebijakan uang saku bagi korban PHK selama enam bulan. Uang saku itu disebut sebagai benefit cash yang menjadi tambahan manfaat pada program BP Jamsostek.

Kabarnya, rencana itu dituangkan dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja yang melibatkan 31 kementerian/lembaga. Nantinya ada 74 UU dan sekitar 1.200 pasal yang direvisi dan dijadikan dalam satu UU.

Advertisement

Ada 11 kluster yang bakal diatur pemerintah, salah satunya soal ketenagakerjaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : #espospedia Insfografis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif