Whisnupaksa Kridhangkara / Chelin Indra Sushmita | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO -- Para korban biro umrah First Travel galau karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset perusahaan itu disita untuk negara. Salah satu korban penipuan asal Karanganyar, Anna Marita, 35, ingin uangnya dikembalikan.
Bagaikan peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami korban First Travel. Pertama, mereka gagal berangkat umrah karena tertipu. Kedua, uang mereka tak bisa dimanfaatkan karena hakim memutuskan uang masuk ke kas negara.