Espospedia
Kamis, 16 Agustus 2018 - 12:00 WIB

Kontroversi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, SOLO — Masyarakat pencinta burung berkicau diminta tidak panik dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.</p><p>Keluarnya Permen LHK itu menuai protes dari penghobi burung berikicau, pedagang burung, hingga penangkar di berbagai daerah. Mereka meenggelar aksi unjuk rasa secara serentak di Solo, Klaten, Sragen, Salatiga, Semarang, Jogja, hingga Mojokerto, Selasa (14/8/2018).</p><p>Mereka khawatir aturan itu akan mematikan usaha mereka karena sejumlah burung yang mereka perjualbelikan masuk kategori satwa dilindungi seperti kucica hutan/murai batu, jalak suren, cucak rawa, pleci Jawa/kacamata Jawa, dan cica daun besar/cucak hijau.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif